Cuma Karena perbedaan hilal berujung di penjara

Iklan

Cuma Karena perbedaan hilal berujung di penjara

iNewsBeritaSwasta.com
Minggu, 10 Maret 2024, Minggu, Maret 10, 2024 WIB Last Updated 2024-03-12T05:30:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

iNewsBeritaSwasta.com
 - Perbedaan permulaan awal Ramadhan

tahun1445 H/2024 terjadi di Indonesia. Sebagian umat muslim RI ada yang memulai puasa Ramadhan pada hari ini, Senin, 11 Maret 2024. Sebagian besar lainnya memulai ibadah puasa pada keesokan hari, Selasa, 12 Maret 2024.

Diketahui, pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang menyatakan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria dapat dilihat atau imkanur rukyat.

Posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1445 H, belum memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Diketahui, pada 2021 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan 1 Ramadhan 1445 H

Photo :

Sementara warga Muhammadiyah sejak Minggu malam, sudah berduyun-duyun ke masjid untuk menunaikan salat Isya berjamaah dilanjutkan salat tarawih.

Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1445 Hijriah bertepatan 11 Maret 2024. Keputusan penetapan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Pemerintah melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghormati perbedaan penetapan awal Ramadhan 1445 H. Baginya, perbedaan adalah hal yang wajar sehingga tidak perlu menjaga ukhuwah Islamiyah.

"Ada perbedaan itu lumrah. Tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai toleransi sehingga tercipta suasana kondusif," ujarnya


Umpatan Peneliti BRIN ke Muhammadiyah

Namun, hampir setahun lalu, publik dikejutkan dengan viralnya postingan peneliti Badan Riset Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin di media sosial, yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah satu per satu.

Postingan Andi Pangerang itu saat dia menanggapi pernyataan peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin soal adanya perbedaan dalam penetapan lebaran Idul Fitri 2023.

Polisi Tetapkan Tersangka Andi Pangerang Hasanuddin


Pernyataan Andi itu disampaikan di akun Facebook dengan umpatan kasar seperti 'saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah' hingga 'sini saya bunuh kalian satu-satu'. Andi juga menuding Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global.

Setelah kasunya viral, Andi Pangerang pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah akibat postingannya di media sosial telah menimbulkan permusuhan, SARA hanya karena emosi perbedaan dalam penetapan Idul Fitri 2023.

Andi Pangerang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan warga Muhammadiyah. dan ditetapkan sebagai tersangka. Andi juga disidang Majelis Kode Etik dan Perilaku ASN dengan putusan dipecat sebagai ASN BRIN.


Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkaranya memutus terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis satu tahun penjara.

Ketua majelis hakim PN Jombang, Bambang Setyawan menyatakan, terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan golongan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bambang, Selasa, 19 September 2023.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iNewsberitaswasta

Widget HTML Produk

Popular Posts

+