masukkan script iklan disini
Pengungsi rohingya ,NUR ISLAM,merupakan seorang pengungsi Rohingya yang sudah puluhan tahun tinggal di Indonesia.
Kini Nur Islam bersama sejumlah anggota keluarganya tingga di Makassar.
Dengan berbekal beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR, ia nekat datang guna mengurus Kartu Keluarga dan KTP.
Pengungsi tersebut mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Mely Zumbriani membenarkan jika pengungsi Rohingya telah datang mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan.
Nur Islam pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.
Nur Islam pengungsi Rohingya yang tinggal 23 tahun di Makassar, mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia.
Pengungsi tersebut mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Mely Zumbriani membenarkan jika pengungsi Rohingya telah datang mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan.
datang kantor sipil minta warga negara Indonesia. Kenapa karena tidak bisa kerja terkatung-katung," ujar Nur Islam kepada wartawan.
Dengan berbekal beberapa berkas dari Kementerian Hukum dan HAM serta kartu UNHCR, ia nekat datang guna mengurus Kartu Keluarga dan KTP.
Pengurusan dokumen ini ia lakukan bersama istri dan anaknya. Lantaran selama hidup 23 tahun di Indonesia, ia bersama istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan. Sementara anaknya tak bisa bersekolah di Sekolah Negeri
Menurut Nur Islam, ia telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000 dan berada di Kota Makassar pada tahun 2013. Selama hidup di Indonesia ia tak bisa berbuat banyak karena tak memiliki dokumen resmi.
Selain itu kepengurusan untuk mencari negara ketiga tak bisa dilakukannya karena tak memiliki dokumen resmi.
Nur islam mengatakan, "Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.
Pengurusan dokumen ini ia lakukan bersama istri dan anaknya. Lantaran selama hidup 23 tahun di Indonesia, ia bersama istrinya tak bisa mendapatkan pekerjaan. Sementara anaknya tak bisa bersekolah di Sekolah Negeri.
Menurut Nur Islam, ia telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2000 dan berada di Kota Makassar pada tahun 2013. Selama hidup di Indonesia ia tak bisa berbuat banyak karena tak memiliki dokumen resmi.
Selain itu kepengurusan untuk mencari negara ketiga tak bisa dilakukannya karena tak memiliki dokumen resmi.
"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.
Meski begitu, hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.
"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya.
Wah bahaya tuh
BalasHapusindonesia aja susah masih di tambah maslah dari rohingya pemerintah seharusnya betindak tegas
BalasHapusrakyat indo ja susah
BalasHapuslama lama menguasai ini rohingya
BalasHapus